Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
PortalIndeksGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 [b]Permasalahan Seputar Hilal Ramadhan[/b]

Go down 
PengirimMessage
alengka




Jumlah posting : 5
Join date : 13.06.08
Age : 41
Lokasi : Bandung, Cairo

[b]Permasalahan Seputar  Hilal Ramadhan[/b] Empty
PostSubyek: [b]Permasalahan Seputar Hilal Ramadhan[/b]   [b]Permasalahan Seputar  Hilal Ramadhan[/b] Icon_minitimeSun Sep 07, 2008 1:59 pm

Permasalahan Seputar Hilal Ramadhan
Oleh : Obi*

قََالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صلّى اللّه عليه و سلّم- : " صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأُفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ "( رواه البخاري و مسلم )

Rasulullah Saw. bersabda : “ Berpuasalah kalian apabila melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian apabila melihatnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim )

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِِ عُمِرَ –رضي اللّه عنه- " أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ – صلّى اللّه عليه و سلّم- ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ : لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ, وَ لاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ , فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ " ( رواه البخاري
)[b]
Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. : “Sesungguhnya Rasulullah Saw. menjelaskan tentang Ramadhan dengan mengatakan : Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian telah melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya, maka jika mendung, maka lihatlah awal bulan dan sempurnakanlah selama tiga puluh hari” ( Riwayat Bukhari)


[b]قََالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صلّى اللّه عليه و سلّم- : " إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا " ( رواه مسلم )

Rasulullah Saw. bersabda : “ apabila kalia melihat hilal, maka berpuasalah kalian, dan apabila kalian melihatnya, maka berbukalah kalian.” ( HR. Muslim )

Setiap Negara, masing-masing memiliki tempat tampaknya hilal, maka dari perbedaan tampaknya hilal tersebut, kedua hadits diatas menjadi rujukan agar umat Muslimin dimanapun berada berpuasa ketika melihat hilal, dan berbuka ketika melihatnya pula.
Pada satu kisah ada seorang sahabat yang bernama Kuraib yang melakukan perjalanan ke kawasan Syam, kemudian dia kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadhan, kemudian Abdullah bin Abbas bertanya kepadanya : kapan mereka (penduduk Syam) melihat hilal? Dia menjawab : penduduk Syam melihatnya pada malam Jum’at, lalu Ibnu Abbas bertanya kembali : apakah kamu melihatnya wahai Kuraib? Dia menjawab : ya sayapun melihat hilal dan penduduk Syam melihatnya, kemudian mereka berpuasa dan saat itu Mu’awiyah ( yang sedang menjabat sebagai Khalifah ) berpuasa juga, lalu Ibnu Abbas berkata : akantetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami masih berpuasa sehingga sempurna tiga puluh hari atau ketika kami sudah melihat hilal, kemudian Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas : apakah tidak cukup ketika Muawiyah yang menjadi khalifah telah melihatnya atau dengan puasanya beliau? Ibnu Abbas menjawab : tidak lah cukup…begitulah Rasulullah Saw. mengajarkan kepada kita ( Riwayat Muslim, Abu Daud, Nasa`I, dan Tirmidzi )


Pendapat para ulama :
Imam Tirmidzi mengatakan : dalam mengamalkan hadits diatas para ulama menyatakan bahwa setiap negara masing-masing memiliki tempat munculnya hilal. ( Shahih Tirmidzi, 1/375)
Imam Ibnu Khuzaimah menuliskan satu bab dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah yang dinamakan ( Bab Dalil Bahwa Wajib Bagi Setiap Penduduk Satu Negara Puasa Ramadhan, setelah mereka melihat hilal bukan karena berdasarkan yang lain telah melihatnya) ( Shahih Ibnu Khuzaimah)

Imam Nawawi menuliskan satu bab dalam Shahih Muslim yang dinamakan ( Bab Penjelasan Setiap Negri melihat hilalnya sendiri, jika mereka melihat hilal, maka tidak tetap hukumnya bagi negri yang jauh dari mereka) dan mengatakan : Yang benar menurut pengikut kami : bahwa melihat hilal (hukumnya) tidak untuk seluruh manusia ( Syarah Shahih Muslim li An Nawawi)


Daaruul Ifta Saudi menetapkan Fatwa :
Sepanjang sejarah agama Islam selama 14 abad, kami belum mendapatkan adanya kesamaan waktu dalam melihat hilal, dan sesungguhnya majlis para ulama besar berpandangan, bahwa setiap Negara Islam memiliki hak untuk melihat hilalnya masing-masing bersama para ulama yang ada di negri tersebut. ( al Lajnah ad Dâimah, 10/103) ( ash Shahih min Ahkâm ash Shiyam min Ramadhan , Abu Abdurrahman al Hilali, Daar Nuruddin,2005, hal 12 )


Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan : tidak wajib berpuasa kecuali bagi orang yang melihat hilal atau yang termasuk hukum apabila sama saat tampaknya hilal, maka jika tidak sama, maka tidak wajib pula melaksanakan puasa.

Kemudian Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan dalil-dalilnya :

1. Firman Allah Swt. :

“ barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (al Baqarah [2] : 185)
Ayat diatas menegaskan bahwa orang yang tidak melihat hilal, maka dia tidak wajib berpuasa, sehingga dia melihat hilal atau menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban, dan tidaklah bisa dipamami bahwa orang-orang yang tidak melihat hilal di hukumi dengan orang yang melihat hilal sedangkan jarak dan waktu yang berbeda pula.

2. Hadits Nabi Saw.
قََالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صلّى اللّه عليه و سلّم- : " صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ " ( رواه البخاري و مسلم )

Rasulullah Saw. bersabda : “ Berpuasalah kalian apabila melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian apabila melihatnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Dalam hadits diatas dinyatakan bahwa sebab diwajibkan puasa adalah dengan melihat hilal, maka barangsiapa barang siapa yang (berbeda tempat ) tidak melihat tampaknya hilal, maka dia tidak dinyatakan bahwa dia juga melihatnya tidak secara fakta dan tidak pula secara hukum.


3. Perbedaan waktu
Bahwa waktu bagian timur dan bagian barat berbeda, maka akan berbeda pula hukum antara dua bagian bumi tersebut, maka ketika muslimin yang ada di timur pada saat terbit fajar, maka muslimin yang ada di kawasan barat tidak mesti untuk berpegang pada ayat al Qur`an :

“ dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (al Baqarah [2] : 185)

Dan ketika matahari terbenam di timur, maka tidak boleh muslimin di bagian barat untuk berbuka, maka sudah pasti akan adanya perbedaan dalam ifthar dan imsak diantara dua belahan bumi ini.
Syaikh bin Bâz mengatakan : seorang muslim melaksanakan shaum yang dimana dia tinggal disana, begitupula dalam berbuka.

Syaikh Sayyid Sabiq mengtakan : yang ash Shahih menurut pengikut Hanafi dan al Mukhtar menurut syafi’iyyah , bahwa bagi setiap penduduk suatu negeri berpuasa setelah mereka melihat hilal, dan tidak mesti untuk mengikut yang lain (negeri) dalam melihat hilal.


Permasalahan sekitar ru`yah dan hisab hilal Ramadhan :
Abu Malik Kamal bin Sayyid Sâlim menuliskan dalam kitabnya Shahih Fiqh Sunnah wa adillatuh wa Taudhîh Madzâhibul Arba’ah : sesungguhnya hilal di tentukan dengan ru`yah bukan dengan hisab, dan jalan untuk mengetahui hilal adalah dengan ru`yah tidak dengan cara yang lain, dan penentuan tampaknya hilal dengan hisab tidaklah benar, dan sungguh kita mengetahui bahwa agama Islam mengagungkan dalam melihat hilal baik itu untuk shaum, haji, dan hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal, menetapkan dengan hisab itu tidak boleh, karena banyak hadits Nabi Saw. yang menjelaskan perkara tersebut, akan tetapi pendapat tersebut bertentangan dengan para ulama kontemporer yang membolehkan untuk menentukan jumlah bulan dengan hisab.


Hemat penulis bahwa ketika penentuan hilal mengalami gangguan alam (mendung ) atau dalam keadaan sulit, maka ada solusi yang lain yang termaktub dalam hadits tersebut yaitu menyempurnakan bulan Sya’ban dengan tiga puluh hari, akan tetapi tetap bahwa ru’yah itu aula daripada hisab.


Bolehkah yang menjadi saksi (melihat) hilal Ramadhan hanya satu orang?
Menurut kebanyakan ulama ( Abu Hanifah, Syafi’I, Ahmad, dan pengikut Dzhiriyah): apabila seorang yang adil mengatakan bahwa dia dengan yakin telah melihat hilal Ramadhan, maka khabarnya bisa dipercaya.

Imam Malik, al Laits, Auza’I, Tsauri, mensyaratkan bahwa yang melihatnya (saksi) haruslah dua orang yang jujur dengan men-qiyas-kan dalam kesaksian baik itu dalam hukum ataupun yang lainnya.

Dan kita mengetahui bahwa menggunakan khabar wahid itu shah dalam syara’, kemudian bahwa persaksian itu lebih di tujukan dalam perkara harta dan hak, dan tidak dalam perkara yang berhubungan dengan agama.
Untuk menguatkan pendapat yang pertama ada sebuah hadits dari Ibnu Umar :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ : تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ, فَرَأَيْتُهُ, فَأَخْبَرْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ – صلّى اللّه عليه و سلّم- فَصَامَ وَ أَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ ( رواه أبو داود, و ابن حبّان)

Dari Ibnu Umar : Orang-orang saling memandang kelangit untuk melihat hilal, kemudian aku melihatnya (hilal), maka aku mengabarkan kepada Rasulullah Saw. lalu beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang berpuasa”. ( Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)

Dan sebagai tambahan bahwa dianjurkan para imam di Negara tersebut untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang awal bulan Ramadhan.

Adapun untuk hilal Syawal, para fuqaha sepakat bahwa tidak cukup seorang saja yang melihat hilal, akan tetapi harus dua orang yang adil, berdasarkan hadits :


قََالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صلّى اللّه عليه و سلّم- : " صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأُفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا ثَلاَثِيْنَ, فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُوْمُوْا وَ أُفْطِرُوْا ( أَخرجه النّسائ و أحمد )

Rasulullah Saw. bersabda : “ Berpuasalah kalian apabila melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian apabila melihatnya, dan jika mendung, maka sempurnakanlah oleh kalian tiga puluh hari, dan jika ada dua orang yang menyaksikannya, maka berpuasalah kalian dan berbukalah kalian ”

Hadits ini menyatakan bahwa tidak bolehnya seorang saksi yang melihat hilal puasa atau berbuka, maka untuk puasa sudah ada hadits Ibnu Umar yang menyatakan kebolehan untuk hilal Puasa Ramadhan hanya satu saksi saja, dan tinggallah saksi untuk berbuka, dan tidak ada dalil yang menyatakan bolehnya berbuka dengan seorang saksi saja, wallahu a’lam


* Penulis anggota IKAPPIM 92 angkatan 2003
Kembali Ke Atas Go down
 
[b]Permasalahan Seputar Hilal Ramadhan[/b]
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Cerpen : Ramadhan Day in Majalengka
» [b]Puasa Ramadhan dalam Tafsir[/b]

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Khazanah Ikappim :: Fiqh Islam-
Navigasi: