Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
PortalIndeksGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Khabar Ahad; Diskursus Para Ahli Hadits Dalam Validitasnya

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 18
Join date : 04.06.08
Age : 37

Khabar Ahad; Diskursus Para Ahli Hadits Dalam Validitasnya Empty
PostSubyek: Khabar Ahad; Diskursus Para Ahli Hadits Dalam Validitasnya   Khabar Ahad; Diskursus Para Ahli Hadits Dalam Validitasnya Icon_minitimeSun Jun 08, 2008 12:07 am

KHABAR AHAD;

[Diskursus para Ahli Hadits dalam validitasnya][1]

Oleh : Irfan Hakiem[2]

Muqaddimah[3]

قال رسول الله –ص–: عليكم بسنتى و سنة الخلفاء الراشدين، تمسكوا بها و عضوا عليها بالنواجذ، و إياكم و محدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة، و كل بدعة ضلالة[4]

و قال—ص–: إن خير الحديث كتاب الله و خير الهدى هدى محمد و شر الأمور محدثاتها[5]

Puji dan syukur dilimpahkan kepada Allah Swt, shalawat serta salam kepada nabi kita Muhammad SAW. Serta para sahabat dan tabi’in yang selalu mengemban amanah untuk menyebarkan ajaran Islam.

Hal ini—alQuran dan alSunnah—adalah dua sumber yang tidak boleh dilepaskan dari tatanan hidup seorang Muslim, baik dalam aspek akidah, ibadah, muamalah, iqtishadiyah, siyasah dan akhlak. Kenapa, karena hal ini tengah diatur dalam cakupan alQuran yang menggunakan tata bahasa (balaghiyah), gaya bahasa (uslubiyah) secara singkat, tepat dan padat.

و أنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم و لعلهم يتفكرون

Artinya: “Dan Kami turunkan kepada alQuran agar kamu sekalian menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”[6]

و ما أنزلنا عليك الكتاب إلا لتبين لهم الذى اختلفوا فيه و هدى و رحمة لقوم يؤمنون

Artinya: “Dan Kami tidak menurunkan alQuran ini kepadamu (Muhammad), melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”[7]

Ada dua kalimat dalam ayat tersebut yang mesti kita ketahui karena terjadi sedikit perbedaan arti, yaitu—أنزل dan نزل—kedua kalimat ini dipandang sama sebagai fi’il madhi. Para mufassir menjelaskan “نزل” adalah sesuatu yang turun sekaligus, seperti wahyu yang turun terhadap para nabi sebelum Muhammad SAW. sedangkan “أنزل” adalah sesuatu yang turun dengan berangsur-angsur seperti alQuran yang diturunkan kepada Rasulullah, diturunkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa itu.

Tak heran, bila alQuran dikembangkan menjadi beberapa jilid buku oleh para mufassir dan muhaddits[8]. Itu menjadi indikasi bahwa alQuran adalah lautan dari segala ilmu. Adapun alHadits, yang dijadikan sumber kedua oleh para ulama baik dalam pengambilan hukum fikih maupun dalam pengkajian tafsir tengah menjadi sesuatu yang nyata dalam kehidupan manusia dari masa ke masa.[9]

Penggunaan alHadits dari masa ke masa adalah sesuatu yang aktual bagi siapa pun yang menyelami ajaran Islam secara kaffah (sempurna), seakan-akan hidup dari tempat dan waktu yang berbeda padahal seorang pembawa alHadits tersebut tengah tiada di bumi ini. Rasulullah Bersabda, “Jika kamu sekalian berpegang teguh terhadap alQuran dan alHadits niscaya tidak akan pernah sesat hidup kamu di dunia.” (HR. Muslim).

Istilah dalam ilmu hadits (musthalah al-Hadits) ada beberapa yang perlu kita ketahui sebagai madkhal (pengantar) dalam menelaah kajian hadits. Seperti, alHadits, alKhabar, alAtsar, alSunnah, alHadits alQudsi, alMusnad, alMatan, alIsrailiyat dan lain sebagainya. Hal ini, mempunya arti yang berbeda dalam memaknai secara terminologi.

Kebutuhan memahami ilmu hadits adalah untuk mengungkap keotentikan, pemisahan, dan kevalidan antara hadits-hadits yang dianggap shahih dan dhaif. Seorang mufassir, mereka dapat menafsirkan sebuah ayat karena tengah memahami beberapa kandungan hadits (ilmu ar-Riwayah) juga disambung dengan beberapa pengetahuan yang berada dalam pikirannya (ilmu ad-Dirayah).

Seorang ahli sejarah (muarrikh), mereka dapat memahami masa lalu yang terkubur oleh zaman karena mengetahui dan memahami kandungan hadits. Ia adalah kandungan-kandungan hadits semata yang dibawa oleh para rawi hadits, yang dikemas dan dibedah melalui ilmu mushthalah hadits.

Di akhir prolog ini, ada beberapa ontologi ilmu hadits yang akan dibedah karena masih dipertentangkan dalam pemakaian hadits-hadits tersebut. Karena ada sebagian para ahli hadits (muhadditsin) yang menganggap bahwa pemakaian khabar Ahad itu tidak boleh. Maka sebagian lagi berpendapat bahwa khabar Ahad masih dalam tataran al-Adillah al-Mukhtalaf Fiha, termasuk dalil-dalil yang masih diperdebatkan, keotentikannya belum disepakati bersama.

Mushthalahât al-Ahâdits al-Masyhûrah

Sebelum membahas seputar Khabar Ahad, tidak salah bila kita ketahui terlebih dahulu tentang istilah-istilah yang dikenal (masyhur) dalam ilmu hadits secara definitif[10]. Seperti di bawah ini, para ahli hadits sepakat bahwa hadits terbagi menjadi tiga bagian. Shahih, Hasan dan Dhaif. Ini pertama kali dikemukakan oleh Abu Isa At-Tirmidzi.

Ada Apa dengan Khabar Ahad[11]

Dalam kitab-kitab usul fikih, ada beberapa yang termasuk ke dalam al-Adillah al-Mukhtalaf Fiha. Seperti, istihsan, mashlahah mursalah, sadzudzarai’ dan lain sebagainya[12]. Sekarang, Khabar Ahad dimasukan ke dalam sesuatu yang masih dipertentangkan. Di sini kita akan membedah sampai hukum penggunaan hadits khabar ahad.

Ta’rifat al-Khabariyah

Kalimat “الخبر” adalah muradif dari kalimat “الحديث”. Tidak salah bila khabar disebut juga hadits, atau sebaliknya. Disebut hadits karena sesuatu yang datang dari nabi, sedangkan khabar sesuatu yang datang dari selain nabi. Maka setiap orang yang bergelut dalam urusan sejarah (at-tarikh) disebut al-Akhbari (muarrikh), sedangkan orang yang selalu mengkaji dan ahli dalam bidang sunnah nabi disebut ahli hadits (muhaddits).[13]

Maka khabar diberikan terminologi yang masyhur, yang disepakati oleh para ahli hadits. Sebagai berikut:

الخبر هو إما أن يكون له طرق بلا عدد معين أو حصر بما فوق الإثنين أو بهما أو بواحد

Artinya: “Khabar adalah mempunyai sanad yang banyak, tanpa batas baik di atas dua atau satu.”[14]

Agar lebih jelas kita perlu syarah kembali definisi yang tengah dikemukakan di atas itu. Kalimat “إما أن يكون له طرق” adalah “أسانيد كثيرة” karena “طرقا” adalah jama’ dari “طريق” maka diartikan banyak. Maka yang dimaksud dengan banyaknya sanad adalah banyaknya jalan dalam proses menyampaikan matan (al-Matnu).

Syeikh al-Islam, Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan seputar khabar, bahwa beliau berpendapat mesti adanya klarifikasi kembali dalam kejujuran dan kebohongan seorang pembawa khabar.[15]

1. Mesti mengetahui kejujuran—pembawa khabar—artinya, tidak membawa sesuatu atas dasar akal yang disandarkan kedalam kebohongan semata.
2. Mesti mengetahui kebohongan akalnya dalam membawa suatu khabar, baik dari alQuran dan alSunnah.
3. Atau tidak sama sekali—artinya—dibiarkan saja, tidak mesti adanya penelitian kembali.

Hal ini, cukup representatif bila dijadikan pengetahuan seputar kalimat “الخبر” yang selanjutnya akan membahas boleh tidaknya menggunakan khabar ahad.

Ta’rif al-Ahâd

Setelah kita mendefinisikan arti “الخبر” dalam etimologi dan terminologi yang dikemukakan oleh para ahli hadits. Sekarang kita akan membedah kembali arti “الآحاد” sebagai kepanjangan dari “الخبر” dikatakan sebagai “مضاف و مضاف إليه” yang mempunyai arti tersendiri.

Kalimat “الآحاد” jama dari “أحد” yang artinya satu. Dan “خبر الواحد” adalah yang meriwayat hadits dengan satu orang.[16] Syeikh Mushthafa Adawi menjelaskan bahwa yang disebut dengan khabar ahad itu adalah selain dari yang disebut mutawatir.[17]

Adapun menurut istilah, para ahli hadits sepakat memberikan definisi yang masyhur sebagai berikut ““مالم يجمع شروط المتواتر adalah sesuatu yang tidak berkumpul atau tidak terdapat syarat-syarat mutawatir.

Bila ingin mengetahui keotentikan khabar ahad, sepatutnya kita juga mengetahui terlebih dahulu khabar makbul dan khabar mardud. Kenapa, karena untuk mengetahui aspek yang menyebabkan khabar ahad mukhtalaf fiha (diperseliisihkan). Tapi selain khabar ahad, kita tengah banyak mengetahui keotentikannya yaitu alMaqbulah dan alMardudah.

Hukum Khabar Ahad

Sepakat para ulama bahwa untuk khabar ahad perlu adanya penelitian kembali. Yaitu, mesti adanya analisis kembali terhadap keabsahannya, baik dalam segi rawi maupun adanya pendukung dalil dari yang lain (يفيد العلم النظر أى العلم المتوقف على النظر و الإستدلال).

Pembagian Khabar Ahad

Khabar Ahad ini dibagi dari segi banyaknya jalan atau sanad. Hal ini dibagi menjadi tiga bagian yang cukup dikenal. Seperti, Masyhur, Aziz dan Gharib.

Masyhur, kita kenal bahwa yang meriwayatkannya tiga atau lebih dari tiga, artinya cukup bagi rawi tersebut dari generasi pertama yaitu para sahabat, tidak kurang dari tiga. Misalnya, dalam hadits, “إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه….”. Sedangkan Aziz, yang meriwayatkannya dua orang dari setiap generasi. Adapun Gharib, yang meriwayatkannya berdiri sendiri, seperti dalam hadits “إنماالأعمال بالنيات…” dan lain sebagainya[18].

Khatimah

Segala puji bagi Allah yang tengah memberikan segala nikmat-Nya. Di akhir makalah ini, penulis selalu berlindung dari segala kesalahan dan kekurangan yang terletak dalam coretan kecil ini. Masih banyak kekurangan dan yang perlu diluruskan dalam makalah singkat ini, demi sebuah perbaikan dan kelengkapan makalah ini, penulis sangat mengharapkan adanya koreksi, kritik dan tanggapan yang berupa study analitik dan komparatif. ***Wallahu’alam bishawab

[1] Sebagian para Ulama masih memperdebatkan kevaliditasan—khabar Ahad—ini. Karena dianggap sebagai al-Adillah al-Mukhtalaf Fiha. Apakah anggapan seperti ini dapat dijadikan pegangan atau tidak? Dan seperti apakah Khabar Ahad yang masih diperdebatkan itu? Kajian ini dpresentasikan dalam Kajian Lembaga Buhuts Islamiyah hari kamis 16 November 2006 di Pwk-Persis Kairo Mesir 2006-2008.

[2] Penulis adalah Mahasiswa Universitas al-Azhar Kairo, Jurusan Tafsir dan Ilmu-ilmu alQuran. Jika Allah menghendaki, akan menjadi ayah dari seorang anak.

[3] Dalam mukadimah ini, penulis sedikit akan memberikan prolog seputar alQuran dan alSunnah sebagai akar dari perkembangan tasyri’ al-Islami.

[4] Bisa dilihat dalam riwayat Abu Daud, jilid 4, halaman 201-200

[5] Lihat dalam riwayat Imam Muslim jilid 3, halaman 11

[6] Quran Surat An-Nahl : 44

[7] Ibid, 64

[8] Kehebatan alQuran tengah mengungkap segala rahasia yang tersembunyi dalam kehidupan ini (‘ijaz al-Ilmi)

[9] Karena dalam kajian ini sengaja menspesifikasikan terhadap hadits—khabar Ahad—maka penulis tidak banyak membahas kajian alQuran atau yang bersangkutan dengan ulumul Quran. Semoga Allah memberikan petunjuk dan tuntunan-Nya kepada penulis selama proses pembelajaran.

[10] Lebih lengkapnya dapat dibaca dalam kitab yang masyhur, muqaddimah ibnuhalah, juga dalam kitab, Majmu’atul Fatawa li Ibnu Taimiyah, jilid 18, halaman 8. Juga dalam kitab, Manhaj an-naqd fi ulum al-Hadits li Dr. Nurudin Atar, dan lain sebagainya.

[11] Hadits-hadits yang termasuk ke dalam khabar ahad perlu dianulir, kata sebagian ulama. Tapi, sebelum memberikan hukum seputar khabar ahad, kita perlu ketahui terlebih dahulu secara definitif hingga kandungan hadits yang dibawa melalui istilah khabar ahad.

[12] Lengkapnya dapat dibaca dalam kitab, Ushul al-Fiqhi al-Islami li Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Dan Tarikh Tasyri’ li al-Manna’ul al-Qaththan.

[13] Syeikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al-Halabi al-Atsari, “an-Nukat ala Nuzhat an-Nazhar fi Taudhih Nukhbat al-Fikr lil Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani.” hlm. 52. lebih lanjut beliau memaparkan bahwa setiap yang disebut hadits itu adalah khabar, dan tidak setiap yang disebut khabar adalah hadits

[14] Ibid, 52

[15] Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’atul Fatawa, jilid 18. hlm. 28. Beliau lebih menjelaskan kembali bahwa adanya kesalahan dalam khabar terletak pada rawi hadits, yang banyak lupa dan berbohong. Maka mesti seorang rowi selamat dari sipat-sipat yang syadz ini.

[16] Dr. Mahmud At-Thahani, Taisir Mushthalah al-Hadits. Hlm. 22

[17] Syeikh Musthafa Adawi, Syarah ‘Ilali al-Hadits ma’a As`ilah wa ujubah fi Mushthalah al-Hadits. Hlm. 11

[18] Ibid, 12
Kembali Ke Atas Go down
http://ikappim92.co.nr
 
Khabar Ahad; Diskursus Para Ahli Hadits Dalam Validitasnya
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Syi'ah Dalam Lintasan Agama
» [b]Puasa Ramadhan dalam Tafsir[/b]
» Ijma' ( Studi Singkat Konsensus Para Ulama )

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Khazanah Ikappim :: Tela'ah Hadits-
Navigasi: