Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
PortalIndeksGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Metodologi Istimbat Hukum

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 18
Join date : 04.06.08
Age : 37

Metodologi Istimbat Hukum Empty
PostSubyek: Metodologi Istimbat Hukum   Metodologi Istimbat Hukum Icon_minitimeSun Jun 08, 2008 12:00 am

METODOLOGI ISTIMBAT HUKUM*

Oleh: Jamaluddin Achmad Kholiq

Muqadimah

- Karakteristik syari’ah Islam

- Urgensi istimbat hukum dalam syari’ah

Pengertian istimbat hukum (ijtihad) dan macamnya:

- Pengertian istimbat hukum (ijtihad)

الاجتهاد: “استفراغ الوسع في طلب الظن بشيء من الأحكام الشرعية على وجه يحس من النفس العجز عن المزيد فيه”

- Dua macam ijtihad:

a. Tanqihul manath: penerapan suatu hukum syar’i pada suatu obyek kasus (ijtihad dalam penerapan hukum)

b. Tahqiqul manath: penggalian hukum syar’i

Syarat-syarat untuk melakukan ijtihad

- Mengetahui makna ayat-ayat ahkam secara bahasa dan syara’

- Mengetahui makna hadits-hadits ahkam secara bahasa dan syara’

- Mengetahui nasakh mansukh dalam al-Qur’an dan sunnah

- Mengetahui masalah-masalah ijma’ dan tempat-tempatnya

- Mengetahui qiyas dan syarat-syaratnya, ‘ilat-’ilat hukum dan cara-cara beristimbat dari teks-teks, mashlahat dan pokok-pokok syari’at

- Menguasai bahasa Arab

- Menguasai ushul fiqih

- Menguasai maqashid syari’ah

Obyek ijtihad

- Yang tidak boleh dijadikan obyek ijtihad: hukum-hukum yang maklum minaddin biddharurah

- Obyek ijtihad: a. hukum-hukum yang teksnya dzanni tsubut dan dilalah, atau dzanni salah satunya. b. hukum-hukum yang tidak ada teksnya dan juga tidak terdapat ijma’.

Metodologi istimbat hukum

- Metodologi istimbat hukum dari masa ke masa:

- Istimbat hukum pada masa Nabi Saw.

- Istimbat hukum pada masa sahabat

- Istimbat hukum pada masa imam-imam madzhab

- Istimbat hukum pada masa setelah imam-imam madzhab

- Istimbat hukum di era kontemporer
Metodologi istimbat hukum madzhab empat
A. Madzhab Hanafi

- Terkenal dengan fikih ahli ra’yi

- Pendiri: Imam Abu Hanifah ( Nu’man Bin Tsabit) (80-150 H)

- Metodologi pengambilan hukum:

1- Al Qur’an

2- Sunnah

3- Aqwal shahabah (pendapat para sahabat)

4- Qiyas (analogi)

5- Istihsan

6- Ijma’ (konsensus ulama)

7- ‘Urf (tradisi)

B. Madzhab Maliki

- Terkenal dengan fikih hadits

- Pendiri: Imam Malik Bin Anas (93-179 H)

- Metodologi pengambilan hukum:

1- Al Qur’an

2- Sunnah

3- ‘Amal ahli Madinah

4- Fatwa shahabat

5- Qiyas

6- Mashlah mursalah

7- istihsan

8- Dzarai’

C. Madzhab Syafi’i

- Madzhab yang ingin menggabungkan antara fiqh ahli ra’yi dan ahli hadits

- Pendiri: Imam Muhammad Ibnu Idris Asy Syafi’I

- Metodologi pengambilan hukum:

1- Al Qur’an

2- Sunnah

3- Ijma’

4- Kesepakatan para sahabat

5- Qiyas

6- Istishhab

7- Al-Istiqra’

8- Al Akhdzu biaqalli ma qila

D. Madzhab Hambali

- Madzhab yang paling dekat dengan hadits

- Pendiri: Imam Ahmad Bin Hambal (164-241 H)

- Metodologi penggalian hukum:

1- Al Qur’an

2- Sunnah

3- Fatwa shahabat dan tidak ada yang menentang

4- Memilih diantara pendapat para sahabat yang sesuai dengan kitab dan sunnah, tidak mendahulukan qiyas atas pendapat shahabat

5- Hadts mursal (yaitu hadits yang perawinya tidak menyebutkan sahabat dalam sanadnya), dan memakai hadits dhai’f yang tidak terbukti sebagai hadits maudhu’ selagi tidak ada dalil lain yang menghalanginya, hadits dhai’f ini didahulukan atas qiyas.

6- Qiyas, dipakai kalau tidak ada riwayat.

Ijtihad Kontemporer

Macam-macam ijtihad kontemporer:

- Ijtihad intiqa’i

- Ijtihad insya’i

- Ijtihad kombinasi keduanya

Obyek penting ijtihad kontemporer: ekonomi, kedokteran

Problematika

a. Ijtihad yang dilakukan tanpa kompetensi

b. Ijtihad dengan mengabaikan teks

c. Kesalahfahaman terhadap teks atau merubahnya

d. Berpaling dari ijma’ yang sudah pasti (mutayaqqin)

e. Qiyas yang tidak pada tempatnya

f. Mengabaikan realita

g. Berlebihan dalam mengambil mashlahah meski harus mengorbankan teks

- Pentingnya ijithad jama’i di era sekarang

Ikhtitam

Wamâ taufiqî illâ billâh ‘alaihi tawakkaltu wailaihi unîb

* Dipresentasikan dalam Up Gradding Lembaga Buhûts Islamiyyah di PWK PP. Persis Kairo, hari Kamis, 12 Oktober 2006.
Kembali Ke Atas Go down
http://ikappim92.co.nr
 
Metodologi Istimbat Hukum
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Khazanah Ikappim :: Fiqh Islam-
Navigasi: